USMANI MUDA KOSTITUSI 1876
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah jika dilihat sepintas lalu, ia tidak
akan lebih hanya rekaman peristiwa masa lampau. Tinjauan semacam ini tidak akan
dapat memberikan sebuah kritisasi. Oleh karena itu menurut Ibnu Khaldun
(1333-1406) sejarah harus dilihat dari sisi dalamnya yakni: “Sejarah adalah
suatu penalaran kritis dan usaha yang cermat untuk memberi kebenaran suatu
penjelasan yang cerdas tentang sebab-sebab dan asal-usul segala sesuatu; suatu
pengetahuan yang mendalam tentang bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi”.
Gerakan Usmani Muda yang terjadi di kerajaan Turki Usmani yang telah menghiasi
lembar-lembar sejarah peradaban Islam, patutlah mendapat penyimakan kritis,
sejuta makna dari peristiwa-peristiwa tersebut jika terkuak, pastilah
memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide cemerlang untuk menciptakan perjalanan
peristiwa masa depan.
Usmani
muda adalah sebuah kelompok cendekiawan yang berusaha untuk merubah tradisi-tradisi
lama yang terdapat di kerajaan Turki Usmani. Dan salah satu usahanya adalah
menuangkan ide-ide pemikiran dalam institusi kerajaan. Ada beberapa ide Usmani
Muda yang sempat di institusikan dalam beberapa pasal, namun pada akhirnya
Sultan tidak menghiraukan beberapa pasal tersebut yang dianggapnya sebagai
sebuah pengkerdilan kekuasaan.
Periode Tanzimat mengakinatkan terakumulasinya
sebagian besar kekuasaan di tangan sultan. Sepeninggal Perdana menteri Ali
Pasya, Sultan abd aziz (1861-1876) menjadi semaki otoriter dan berakhir membawa
krisis berkepanjangan selam tahun 1875-1878. Selain itu Tanzimat melahirkan
perkembangan politik yang unik dengan munculnya tiga kelompok masyarakat yang
memandang program Tanzimat secar kriris yaitu:
1.
Kelompok oposisi
dan kalangan trdisional.
2.
Kelompok
intlektual yang memberikan kritik secar lebih baik dari kelompo pertama.
Kelompok ini didominasi oleh mereka yang pernah mengenyam berbagai pengalaman
birokrasi dan menguasai berbagai ide barat.
3.
Mereka yang
berkepentingan menghapuskan keduduka sultan sebagai sebuah kekuatan politik.
Kelompok kedua atau kelompok intlektual
kemudian dikenal dengan toung ottoman. Kelompok ini merupakan komunitas rahasia
yang didirikan pada tahun 1865 dengan nama aliansi patriotic. Dengan tujuan
mengubah pemerintahan absolute kerajaan usmani menjadi pemerintahan
konstitusional.[1]
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang tersebut dapatlah penulis mengambil beberapa permasalahan tentang:
1.
Bagaimana Latar
belakang Usmani Muda?
2.
Tokoh-tokoh Usmani
Muda dan Gagasan-gagasan serta Corak pemikirannya?
3.
Bagaimana
Periodesasi Usmani Muda?
4.
Hambatan-hambatan
yang dialami oleh Usmani Muda?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Munculnya Usmani Muda
Pada masa
Usmani muda terjadi periode reorganisasi (Tanzimat) yang berlangsung dari tahun
1876. Masa Tanzimat ini telah mengantarkan Turki Usmani kepentas kemajuan yang
sangat pesat. Namun pada akhir Jenissari, melemahnya posisi ulama dan dengan
penerapan program reformasi, kekuatan politik di dalam masyarakat Usmani
berpindah ke kalangan birokrat dan elit yang baru tersebut di dominasi oleh
unsur-unsur barat. Kelompok ini dikepalai oleh Mustafa Rasyid Pasya
(1800-1858). [2]
Bahkan pada
dekade 1860-an Tanzimat juga melahirkan oposisinya sendiri. Meskipun “kelas”
baru menduduki sejumlah jabatan pemerintahan. Namun alumni sekolah menengah dan
sekolah profesional, kalangan birokrat dari kalangan menengah dan putra-putra
keluarga miskin yang menyadari karir mereka terhalang oleh keserakahan generasi
yang lebih tua, mengalihkan energi mereka ke bidang kepustakaan, dengan menjadi
pujangga penulis, jurnalis dan editor dalam persurat kabaran pihak oposisi. Dan
yang paling disesalkan lagi adalah pemerintahan kekuasaan Sultan yang sangat
absolut dan otoriter, mengakibatkan terciptanya dinamika kehidupan yang
eksklusif atau timbullah gerakan-gerakan Usmani Muda. Usmani muda adalah sebuah
perkumpulan golongan cendekiawan kerajaan Usmani yang banyak menentang
kekuasaan absolut Sultan. Pada awalnya ia merupakan sebuah gerakan bawah tanah
yang didirikan pada tahun 1865, bertujuan mengubah pemerintahan absolut
kerajaan Usmani menjadi pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Setelah
gerakan ini tercium dan diketahui aktifitasnya oleh pemerintah, sebagian dari
pemukanya berusaha melarikan diri dari Turki menuju Eropa. Di sanalah gerakan
ini mendapat gelar Usmani Muda. Sementara Niyazi Berkez, salah seorang penulis
yang pernah menjadi guru besar di Islamic Studies, McGill University (Canada),
menyatakan bahwa gerakan ini mempunyai beberapa nama antara lain : Pembela
syariat (Muhafa-I Seriat) dan pejuang (Fedais).[3]
B.
Tokoh-Tokoh Usmani Muda dan
Gagasan-Gagasan serta Corak Pemikirannya.
a.
Ziya Pasya
Salah satu
pemikir Usmani Muda adalah Ziya Pasya (1825-1880). Anak seorang pegawai kantor
cukai Istambul. Setelah menyelesaikan pada sekolah Suley Maniye yang di dirikan
Sultan Mahmud II untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah selagi berusia muda
atas usaha Mustafa Rasyid Pasya. Ia pada tahun 1854 diterima menjadi sekretaris
Sultan. Untuk keperluan tugas baru ini ia mulai mempelajari bahasa Perancis,
sehingga Ia dapat menguasainya dan dapat menterjemahkan buku-buku Perancis
kedalam bahasa Turki. Permusuhan dengan Ali Pasya membuat ia terpaksa pergi ke
Eropa di tahun 1867 dan tinggal di sana selama 5 tahun. Agar dapat digolongkan
dalam kumpulan negara yang maju, kerajaan Usmani, demikian pendapatnya Ziya
Pasya harus memakai sistem pemerintahan konstitusional.
Negara Eropa
maju karena disana tidak terdapat lagi pemerintahan absolut kecuali di Rusia,
bahkan Rusia pun telah mulai mengarah kepada pemerintahan konstitusional.
Karena kerajaan Usmani dipandang masuk dalam keluarga negara-negara Eropa,
tidaklah pada tempatnya kalau kerajaan Usmani mempunyai sistem pemerintahan
yang berlainan dengan seluruh Eropa. Barat dalam segala-galanya. Sebagai
orang yang kuat berjiwa Islam , ia menentang pendapat yang telah mulai banyak
tersiar diwaktu itu, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa Islam merupakan
penghalang bagi kemajuan.[4]
b.
Namik Kemal.
Namik Kemal
lahir di Rhodosto pada tanggal 21 Desember 1840 bertepatan dengan 26 Syawal
1256 dan wafat 2 Desember 1888 di Mytilene. Namik Kemal adalah seorang penyair
utama Turki, tokoh utama Turki modern dan pencipta bahasa modern, dalam sejarah
sastra Turki. Karyanya dibidang sastra banyak dipengaruhi oleh Shinasi dengan
tokoh utama Ibrahim Shinasi Efendi, sebuah kelompok penyair Turki modern.
Pergaulannya dengan Ibrahim Shinasi akhirnya merubah pola-pola penyairannya
dari imitasi tradisional menjadi bernafaskan barat. Selain itu, dikemudian hari
ia menjadi editor surat kabar berbahasa Turki Taswir Efkar (gambaran pemikiran)
setelah Ibrahim pergi ke Paris tahun 1864. Taswir bertujuan untuk melakukan
pencerahan dibidang politik,
Kesusastraan
dan ilmu pengetahuan berbahasa Turki, yang kemudian hari menjadi tempat
menyuarakan aspirasi politik Usmani Muda. Keterlibatannya dalam gerakan politik
berawal dari ketika ia bergabung komite Usmani Muda yang didirikan oleh pihak
pemerintah, ia bersama Ziya Pasya, Nuri, Rifa’at dan Ali Su’awi meninggalkan
Turki dan pergi ke London guna meneruskan perjuangan. Di London ia menerbitkan
surat kabar Mukhbir yang kemudian diganti dengan nama Hurriyet ketika basis
perjuangan mereka berpindah ke Paris. Edisi pertama Mukhbir diterbitkan pada
tanggal 31 Agustus 1867. Setelah perdana menteri Ali Pasya wafat, ia kembali ke
Istambul dan menerbitkan surat kabar Ibret yang menjadi corong perjuangan
kelompok Usmani muda.
c.
Madhat Pasya
Madhat Pasya
(1822-1884 M), termasuk pembaharu politik daulah Usmaniyah. Dialah yang berjasa
menggulingkan Sultan Abdul Aziz. Setelah diangkat menjadi perdana menteri pada
masa Sultan Abdul Hamid, dia mengumumkan undang-undang yang baru diberlakukan.
Undang-undang itu mengikut sertakan semua warga negara dalam urusan
pemerintahan tanpa membedakan antar unsur atau agama apapun. Dialah yang
berusaha memasukkan berbagai perbaikan yang memungkinkan negara menghirup nafas
segar kembali dan menyingkirkan segala bentuk kerusakan yang melanda seluruh
negeri. Sayangnya, dia menganggap enteng serangan balik dan orang-orang yang
hendak menghalang-halangi pembaharuan yang sedang dilakukannya. Akhirnya dia
dikucilkan, dihukum, dibuang dan dibunuh ditempat pembuangannya. Menurutnya
perbaikan apapun di Daulah Usmaniyah harus berdasarkan
azas hukum demokrasi seperti yang berlaku di Inggris atau Perancis. Mau tidak
mau harus dibuatkan undang-undang dan dibentuk MPR yang mewakili semua unsur
yang ada dalam negara itu atau seluruh wilayah yang ada.
Dengan
demikian, umat dapat menegakkan hukumnya sendiri, bukan Sultan yang
menegakkannya dengan kemauannya sendiri atau hanya orang-orang yang dekat
kepada Sultan yang dapat diperhatikan kepentingannya. Dengan undang-undang
semua penguasa disetiap wilayah bertanggungjawab didepan parlemen atau didepan
umat, sehingga mereka terpaksa melakukan keadilan dan melaksanakan perbaikan
dimana-mana. Jika tidak, mereka akan diadili dan diberi sanksi. Hampir semua
negara Eropa menjalankan bentuk pemerintahan seperti itu, seperti yang
dilakukan Daulah Usmaniyah. Negara tidak dapat diselamatkan kecuali dengan
menerapkan azas demokrasi dan prinsip kebebasan yang diberikan sepenuhnya
kepada umat. Selain itu, negara mesti menghidupkan jiwa mereka, mengembalikan
hak-hak individu, menghormati kepribadian mereka, dan melaksanakan keadilan.
Tanpa kebebasan, rakyat akan dicengkram perasaan takut. Mereka akan kehilangan
kejantanan, bermental budak, yang hina dan lemah, sehingga yang mereka pikirkan
hanya makanan dan pakaian, serta hal-hal yang nafsu mereka dengan jalan yang hina.
[5]
Menurutnya apa
yang sedang terjadi di Daulah Usmaniyah tidak jauh berbeda dengan Islam. Islam
menganjurkan dibentuknya wadah musyawarah (syura) yang disebut oleh Barat
sebagai parlemen. Islam menganjurkan Amar Ma’ruf Dan Nahi Munkar, pada saat
yang sama Barat menempatkan disetiap kota yang maju bentuk kebebasan pers yang
diperbolehkan mengkritik, kebebasan individu untuk menulis dan kebebasan
masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang
bisa bebas dari kritik, tidak juga pemerintah, Sultan, ataupun Gubernur. Semua
orang akan dinilai dan didudukkan sesuai dengan pandangan rakyat secara umum
dan kebebasan mereka dalam memberikan kritik. Inilah yang dinamakan oleh
al-Qur’an Saling memberikan nasihat dalam kebenaran”. Sayangnya, Madhat
gagal menumpahkan pemikiran yang memenuhi otaknya karena Sultan melihat bahwa
perbaikan dalam bidang politik akan menghalangi kehendaknya. Begitu pula para
tokoh agama memandang bahwa penerapan pembaharuan untuk menuju kemodernan
dianggap bertentangan dengan agama Islam. Padahal rakyat asing melihat bahwa
persamaan hak akan mengakhiri zaman kejayaan mereka. Negara-negara asing
memandang bahwa penungkatan ekonomi merupakan bahaya yang mengancam kewibawaan
mereka. Akan tetapi orang-orang terutama para tokoh negara yang biasa meraih
kekayaan yang melalui kezaliman, beranggapan bahwa akan menjadi miskin karena
diterapkannya keadilan. Mereka mengabaikan Madhat, membiarkan undang-undangnya
dan mengembalikan suasana dalam negeri seperti keadaannya semula. Kekejaman
yang dilakukan orang kepadanya ketika dia ditangkap, meninggalkan bekas yang
sangat dalam dihati para pendukung perbaikan kondisi negara. Hal itu telah
mencegah bibit revolusi, revolusi yang menilainya dapat menggulingkan Sultan
Abdul Hamid, memorak-porandakan sistem kesultanan dan kekhalifahan yang pada
gilirannya dapat menyatukan orang-orang pemerintah dengan agamawan yang di perjuangkan
oleh Madhat. Gagasan-Gagasan dan Corak Pemikiran Usmani Muda. Adapun
gagasan-gagasan pemikiran yang sangat dominan dalam perjuangan Usmani Muda yang
menjadi polemik dan menciptakan problematika besar dalam pemerintah adalah
konstitusi yang ditandatangani oleh Sultan Abdul Hamid pada tanggal 23 Desember
1876. [6]
Konstitusi 1876
dapat dilihat dari hak-hak serta kekuasaan Sultan. Menurut pasal 3, kedaulatan
terletak pada tangan Sultan, jadi bukan ditangan rakyat sebagaimana yang
terdapat dalam paham kenegaraan Barat. Paham kedaulatan terletak pada diri
Sultan adalah sesuai dengan paham yang terdapat dalam Islam, bahwa segala
kedaulatan berada pada Tuhan sebagai pencipta dan pemilik alam semesta.
Kedaulatan alam prakteknya di dunia dipegang oleh Khalifah yang mengganti Nabi
Muhammad saw., dalam mengepalai umat Islam. Sultan Turki, selain mempunyai
kedudukan Sultan juga mempunyai kedudukan Khalifah. Sedangkan menurut pasal 4
menyebutkan bahwa Sultan juga menpunyai sifat suci d an tidak bertanggungjawab
tentang perbuatannya. Hal-hal yang menurut pasal 7 antara lain yaitu:
1. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri,
2. Mengadakan perjanjian Internasional,
3. Mengumumkan perang,
4. Mengadakan damai dengan negara-negara lain,
5. Membubarkan parlemen.
Kemudian menurut pasal 54 rencana undang-undang
baru dapat menjadi undang-undang kalau sudah disetujui oleh Sultan. Pasal 113
lebih lanjut memberi kekuasaan untuk mengumumkan keadaan darurat jika hal
demikian dipandang perlu. Menurur pasal 113 ia juga mempunyai kekuasaan untuk
menangkap dan mengasingkan orang-orang yang dianggap berbahaya bagi keamanan
negara. Dari penjelasan diatas nyatalah bahwa Sultan masih mempunyai kekuasaan
besar, pembatasan kekuasaan absolut seperti yang dikehendaki Usmani Muda tidak
banyak berhasil. Pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang 1876 disamping
itu, tidak semuanya mengandung pengertian tegas. Pasal 7 umpamanya, menyebut
hak-hak Sultan tetapi tidak ada penegasan bahwa hanya itulah hak-hak yang
dimilki Sultan. Pasal 54 menyebut bahwa rencana undang-undang perlu mendapat
persetujuan Sultan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana keadaannya kalau
undang-undang tertentu ditolak Sultan, dan sebagai gantinya ia keluarkan
keputusannya sebagaimana hal-hal dimasa lampau, tidak ada penegasan bahwa
keputusan demikian tidak dapat menjadi undang-undang. [7]
Pasal 113 betul-betul merupakan pukulan berat
bagi Usmani Muda, karena dengan memakai pasal inilah Sultan Abdul Hamid
beberapa tahun kemudian mengangkat Madhat Pasya beberapa temannya untuk
kemudian dikirim ketempat pengasingan. Pemuka-pemuka Usmani Muda menentang
pemasukan pasal 113 ini kedalam undang-undang dasar, tetapi Sultan Abdul Hamid
memasukkannya sebagai syarat untuk dapatnya konstitusi itu diterima dan
diumumkan. Pembentukan sistem kabinet yang tidak lagi bertanggungjawab kepada
Sultan, tetapi kepada parlemen sebagai yang diinginkan Usmani Muda juga tidak
berhasil. Pasal 27 hanya menyebutkan bahwa perdana menteri dan Syaikh al-Islam
akan dilantik oleh Sultan. Dengan demikian sistem sebenarnya tidak ada, dan
perdana menteri hanya mempunyai Primus Inter pares. Menteri-menteri akan tetap
memegang posnya masing-masing, selama masih mendapat kepercayaan Sultan.
Parlemen dapat memanggil menteri, dapat mengirim wakil sebagai ganti atau dapat
menunda kehadirannya didepan parlemen untuk masa yang tidak tertentu.
Alasan yang dipakai untuk menangkap Madhat
Pasya dan untuk membubarkan parlemen adalah negara dalam keadaan bahaya karena
pecahnya perang dengan Rusia. Semenjak itu sampai revolusi 1908 dibawah
pimpinan Turki Muda, Sultan Hamid memerintah sebagai seorang otokrat, tetapi
otokrat yang mempunyai dasar konstitusi.[8]
C.
Peroidesasi
Usmani Muda
Kematian
Perdana Mentri Ali Pasya (1987), menandai berakhirnya Tanzimat.[9]
Golongan itelegensia yang menentang Sultan dikenal dengan Usmani Muda (Yeni
Usmanlilar,atau Young Ottoman). Pemikiran-pemikiran yang
dikemukakan Usmani Mudalah yang mempengaruhi pembaharuan yang
diadakan Usmani Muda. Usmani Muda pada asalnya merupakan perkumpulan rahasia
yang didirikan di tahun 1867 dengan tujuan mengubah pemerintahan absolut
kerajaan Usmani menjadi pemerintahan konstitusional. Setelah rahasia terbuka
pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun 1867 dan disanalah gerakan mereka
memperoleh nama Usmani Muda. Sebagian mereka kembali ke Istambul setelah Ali
Pasya tiada lagi.
Salah satu
pemikir Usmani Muda adalah Ziya pasya (1825-1880) anak seorang pegawai cukai di
Istambul. Menurutnya agar dapat di golongkan negara-negara maju, kerajaan
usmani harus memakai system pemerintahan konstitusional. Dalam system
pemerintahan konstitusional harus ada Deawan Perwakilan Rakyat, dan adanya
dewan serupa ini oleeh pihak istana ditakuti akan menghancurkan kekuasaan
Sultan. Dalam mengadakan pembaharuan, Ziya tidak setuju dengan pendiriran
meniru barat dalam segala-galanya. Sebagai orang yang kuat berjiwa Islam, ia
menentang pendapat yang mulai tersiar di waktu itu, yaitu pendapat yang
mengatakan bahwa Islam merupakan penghalang bagi kemajuan..
Pemikir
terkemuka Usmani muda adalah Namik Kemal (1840-1888). Ia barasal dari keluarga
golongan atas dan oleh Karen itu orang tuanya sanggup menyediakan pendidikan
khusus baginya di rumah. Disamping pelajaran bahasa Arab dan Persia, kepadanya
diberikan pula pelajaranbahas Perancis. Dalam umur belasan tahun ia di angkat
menjadi pegawai di kantor penerjemahan dan kemudian dipindahkan menjadi pegawai
di istana Sultan.
Yang
dikehendaki Namik Kemal adalah pemerintahan demokrasi dan pemerintahan serupa
ini menurut pendapatnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Negara Islam
yang dibentuk dan di pimpin Empat Khalifah Besar, sebenarnya mempunyai corak
demokrasi. System baiah meruupakan rakyat menyatakan persetujuan mereka atas
pengangkatan khalifah yang baru. Dengan demikian baiah merupakan kontrak sosial
yang terjadi anatar rakyat dan khalifah itu dapat dibatalkan jika khalifah
mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai Kepala Negara.
Di dalam Islam
ada ajaran yang disebut al-maslahah al-amah dan ini sebenarnya adalah maslahat
umum. Maslahat umum oleh karena itu merupakan suatu bentuk dari pendapat umum.
Khalifah harus memperhatikan dan menghormati pendapat umum.
Dalam mengurus
Negara, khalifah selanjutnya tidak boleh melanggar syariat. Dengan demikian
syariat sebenarnya merupakan konstitusi yang harus dipatuhi oleh
kepala Negara. Lebih lanjut lagi, musyawarah adalah dasar penting dalam soal
pemerintahan dalam Islam. Sistim musyawarah ini memperkuat demokrasi dalam
islam. Pembuat hukum dalam Islam adalah kaum ulama dan yang melaksanakan hukum
adalah pemerintah. Dengan demikian dalam islam sebenarnya terdapat pemisah
anatara kekuasaan legislative dan kekuasaan eksekutif. Dengan membawa
argumen-argumen di atas, Namik Kemal berpendapat bahwa system pemerintahan
konstitusional tidaklah merupakan bid’ah dalam Islam.
Di antara
ide-ide yang lain yang dibawa Namik Kemal terdapat cinta tanah air. Tanah air
yang dimaksud ahli piker itru bukanlah tanah air Turki, tetepi
seluruh daerah kerajaan Usmani. Konsep tanah air tidaklah sempit. Sebagai orang
yang dijiwai ajaran Islam, ia melihat perlunya di adakan persatuan seluruh umat
Islam di bawah pimpinan kerajaan Usmani, sebagai kerajaan Islam yang terbesar
dan terkauat pada saat itu. Persatuan itu mengambil bentu pan-Islam dan
tujuannnya adalah sama-sama mempelajari dan menyesuaikan peradaban modern
dengan ajaran-ajaran Islam dan selanjutnya disiarkan di seluruh asia-afrika. Ide-ide
yang dikemukakan Namik Kemal seperti disebut di ataslah yang menjadi pedoman
bagi penyusunan undang-undang dasar 1976 dari kerajaan usmani.
Orang yang kuat
di kalangan pemerintah yang berdiri dibelakang pengadaan konstitusi itu adalah
Midhat Pasya (1822-1883), anak seorang hakim agama. Dalam usia belasan tahun ia
menjadi biro perdana mentri. Di tahun 1858 ia diberi cuti untuk berkunjung
selama enam bulan ke Eropa. Kemudian ia di angkat beberapa kali sebagai
gubernur di berbagai daerah. Dalam jabatan ini ia menunjukan kecakapan luar
biasa. Di tahun 1972 ia di angkat oleh sultan Abdul Aziz menjadi perdana
menteri, tetapi karena selalu bentrokan dengan kekuasaan absolut sultan, ia
diberhentikan selam beberapa bulan kemudian.
Dalam pada itu
keadaan ekonomi Negara bertambah memburuk, demonstrasi dan huru-hura terjadi
dan akhirnya pada tanggal 30 mei 1876, sultan abdul aziz dijatuhkan atas dasar
fatwa yang dikeluarkan syaikh islam Kerajaan Usmani. Sebagai gantinya di angkat
Murad V, yang mempunyai hubungan baik dengan golongan Usmani Muda. Namik Kemal
dipanggil kembali dari pembuangan dan beberapa pemuka Usmani Muda di angkat
menjadi Menteri. Midhat Pasya juga mendapat kedudukan sebagai menteri.
Sultan Murad V,
sebelum memegang jabatan berada dalam pengasingan. Ia diasingkan oleh Sultan
Abdul Aziz setelah rahasia hubungannya dengan Usmani Muda terbuka. Hidup dalam
pengasingan membuat mentalnya lemah. Beban pekerjaan Sultan yang harus
dipikulnya membuatjiwanya bertambah lemah dan beberapa bulan setelah menjadi
sultan, ia terpaksa dijatuhkan kekuasannya dengan alasan sakit mental.
Sebagai ganti
dicalonkan saudaranya Abdul Hamid. Midhat Pasya telah berjumpa dengan Abdul
hamid dan berhasil memperoleh janji akan menyokong usaha Usmani Muda untuk
mengadakan konstitusi bagi kerajaan usmani. Pada tanggal 31 agustus 1876, Abdul
Hamid dinobatkan sebagai Sultan dan Tiga tahun kemudian, Midhat pasya di angkat
menjadi Perdana Menteri.
Dalam pengadaan
konstitusi antara Sultan Abdul hamid dan usmani Muda tidak terdapat perbedaan
paham perselisihan paham timbul tentang hak-hak dan kekuasaan Sultan, hak-hak
dan kekuasaan pemerintah dan serta hak-hak kekuasaan parlemen. Abdul hamid,
sebagai Sultan sudah barang tentu mempertahankan hak-hak serta kekuasaan sultan
dan pemerintahan sebanyak mungkin, sedangkan Midhat pasya dan Usmani
Muda berusaha memperkecil hak-hak serta kekuasaan badan Eksekutif
dan memberikan hak-hak serta kekuasaan kepada badan Legislatif.
Tanatangan terhadap
pengadaan konstitusi datang pula dari pihak syaikh Islam dan pembesar Istana.
Menurut mereka rakyat kerajaan Usmani belum matang untuk menerima system
kerajaan konstitusional. Rakyat masih dalam kegelapan dan belum mempunyai
pendidikan yang cukup untuk dapat mempergunakan kebebasan yang
diberikan kepadanya. Rakyat yang masih rendah sekali kecerdasannya, kalau
diberi kebebasan, akan menimbulkan anarki. Bagaiman dengan rakyat yang masih
bodoh, demikian Syaikh Islam betanya-tanya, dapat dibawa bermusyawarah.
Kerajaan usmani bisa diatur hanya dengan syariat.
Keberatan
selanjutnya mereka hadapkan akan turutnya orang-orang bukan Islam menjadi
anggota dalam parlemen. Adanya anggot yang tidak beragama islam akan
menbawa pada danya undang-undang yang bertentangan dengan syariat. Oleh
karena itu, pemerintahan konstitusional demikian kata mereka, tidak sesuai
bahkan bertentangan dengan ajaran islam. Dalam itu, golongan usmani muda,
karena masih terikat pada paham-paham kenegaraan sebagai yang terdapat dalam Islam,
memakai term-term islam dalam menggambarkan paham kenegaraan barat. Term
musyawarah, umpamanya dipakai untuk perwakilan rakyat, syriat untuk konstitusi
dan baiah untuk kedaulatan rakyat. Golongan ulama setuju dan tidak menentang
musyawarah, syariah dan baiah, dan oleh karena itu mereka di anggap tidak
menentang sisitem konstitusional. Kalau ulam memahami term-term itu dalam
pengertian yang trdapat dalam islam, golongan usmani Mud amemberikan pengertian
barat kepadanya.
Tidak
mengherankan kalau dalam suasana seperti digambarkan di atas, yang
tersusun bukanlah konstitusi yang bersifat demokratis tetapi konstitusi yang
mempunyai semi otokratis. Konstitusi yang bersifat semi otokratis ini di tanda
tangani oleh sultan Abdul hamid pada tanggal 23 desember 1876.
Semi otokratis
konstitusi 1876 ini dapat dilihat dari hak-hak serta kekuasaan sultansebagai
tersebut di dalamnya. Menurut pasal 3, kedaulatan tetak pada tangan sultan,
jadi bukan terletak di tangan rakyat seperti yang terdapat dalam kenegaraan
barat. Paham kedaulatan terhadap diri sultan adalah paham yang
terdapat dalam islam bahwa segala kedaulatan berada pada tuhan sebagai pencipta
dan pemilik alam semesta. Kedaulatan alam prakteknya di dunia dipegang oleh
khlifah sebagai penggan ti Nabi Muhammad saw. Dalam mengepalai umat islam.
Sultan Turki, selain mempunyai kedududkan sultan juga mempunyai kedudukan
khalifah. Pasal 4 menerangkan bahwa sultan mempunyai sifat suci dan tidak
bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hak-haknya
menurut pasal 7 antara lain terdiri atas:
1.
Mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri.
2.
Mengadakan
perjanjian internasional.
3.
Mengumumkan
perang.
4.
Mengadakan
damai dengan Negara-negara lain.
5.
Membubarkan
parlemen.
Kontitusi 1876
telah di umumkan dan dengan demikian Usmani Muda berhasil dalam cita-cita dalam
usaha mengadakan undang-undang dasar bagi kerajaan usmani. Tetapi sungguhpun
begitu, mereka tidak berhasil dalam membatasi kekuasaan absolute sultan.
Yang terjadi
malahn sebaliknya. Kekuasaaan tetapa bersifat absolute dan kekuasaan absolute
itu telah mempunyai dasar konstitusional.ketika ia menangkap dan mengirim
Midhat Pasya ke tempat pembuangan, tindakannya itu tidaklah merupakan tindakan
yang konstitusional, malahn sebaliknya tindakan yang berdasar pada pasal 113
dari undang-undang dasar 1876.
Dan
ketika ia membubarkan parlemen di bulan febuari 1878, tindakannya itu mempunyai
dasar konstitusi, yaitu pasal 7. Alasan yang dipakai untuk menangkap Midhat
Pasya dan untuk membubarkanParlemen adalah Negara dalam keadaan bahaya karena
pecahnya perang dengan Rusia. Sejak itu sampai revolusi 1908 dibawah pimpinan
Turki Muda, Sultan Abdul Hamid memerintahkan sebagai seorang otokrat, tetapi
otokrat yang mempunyai dasar konstitusi.[10]
Tiga penyebab
kegagalan proses pembaruan dalam system pemerintahan yang dipelopori yang
dipelopori oleh kelompok Usmani Muda, yaitu:
1.
Tidak adanya
golongan menengah yang berpendidikan dan berekonomi kuat yang mendukung mereka.
2.
Sultan masih
memiliki kekuasaan yang besar.
3.
Usmani Muda
belum berpengalaman dalam persoalan konstitusi dan kaburnya ide
konstitusi bagi pihak-pihak yang menginginkannya.[11]
Usmani Muda berkeyakinan bahwa adanya
konstitusi merupakan syarat mutlak bagi lancarnya jalan
pembaharuan dalam hidup kemasyarakatan kerajaan Usmani. Kegagalan
Usmani Muda dalam mengadakan system pemerintahan konstitusi di kerajaan Usmani
dan menjatuhkan Sultan, membuat mereka bukan hanya tidak berhasil dalam usaha
pembaharuan, bahkan lebih dari itu mereka hilang dari arena pembaharuan
dikerajaan Usmani pada abad ke 19.
Sultan Abdul Hamid sungguhpun bersifat absolut,
bukanlah sultan yang sama sekali tidak setuju dengan pembaharuan. Dizaman
absoltnya terjadi juga pembaharuan-pembaharuan. Dalam lapangan pendidikan ia
mendirikan perguruan-perguruan tinggi, sekolah tinggi hukum (1878), sekolah
tinggi keungan (1878), sekolah tinggi kesenian (1879), sekolah tinggi dagang
(1882), sekolah tinggi teknik (1888), sekolah dokter hewan (1889), sekolah
tinggi polisi (1891). Universitas Istanbul yang juga didirikan dizamannya,
yaitu tahun 1900.
Di dalam bidang hukum ia mendirirkan mahkamah
non agama dan membentuk kementrian kehakiman. Hubungan darat, pos dan telegraf
juga ia tingkatkan. Kalau sebelumnya di daerah Anatolia hanya hanya terdapat
beberapa ratus meter jalan kereta api, penambahan yang dibawanya meningkatkan
jumlah itu menjadi beberap kilo meter, di antaranya jalan kereta api antara
madinah di Arabia dan damaskus di syiria. Jaringan pos dan telegraf
menghubungkan hamper seluruh daerah ibi kota Istanbul.
D. Hambatan-Hambatan Yang dialami Oleh Usmani Muda
Diantara hambatan-hambatan yang dialami oleh
Tokoh-tokoh Usmani Muda yang sangat berarti dalam memperjuangkan konsep
pembaharuan yang mereka tawarkan adalah:
1. Dukungan dari kaum terpelajar Barat dan
kalangan yang ekonomi tinggi relatif belum mapan.
2. Ide pembaharuan yang mereka canangkan masih
terlalu tinggi dan belum dapat terjangkau dan dipahami masyarakat Turki.
3. Ide pembaharuan yang mereka canangkan belum
tersosialisasi keseluruh lapisan masyarakat bawah.
4. Ide konstitusi merupakan desakan kaum
intelejensia semata, bukan desakan masyarakat.
5. Para tokoh-tokoh Usmani Muda berhasil diamankan
oleh pihak pemerintah dengan dalil negara dalam kondisi darurat.
6. Setelah tokoh-tokoh tersebut diamankan,
kalangan masyarakat tidak memunculkan suatu reaksi atau tindakan sebagai
tuntunan kepada penentang agar tokoh-tokoh Usmani Muda ini segera dibebaskan,
melainkan mereka hanya bersifat fasif.
7. Deklarasai Gulkhane dan deklarasi Humayyun yang
keduanya merupakan inspirasi program Tanzimat, mengisyaratkan bahwa Sultan
masih memiliki kekuasaan besar, sehingga konstitusi 1876 dapat dianggap sebagai
anugerah Sultan.[12]
Kegagalan Usmani Muda dalam mengadakan sistem pemerintahan konstitusional di Kerajaan Usmani
dan dalam menjatuhkan Sultan, membuat mereka bukan hanya tidak berhasil tidak
dalam usaha pembaharuan, bahkan lebih dari itu, menbuat mereka hilang dari
arena pembaharuan di Kerajaan Usmani abad ke-19.
Meskipun memang Sultan Abdul Hamid bersifat absolut, namun beliau bukanlah
sultan yang sama sekali tidak setuju dengan pembaharuan. Di zaman pemerintahan
absolutnya terjadi juga berbagai pembaharuan. Dalam lapangan pendidikan beliau
mendirikan beberapa perguruan tinggi. Di dalam bidang hukum, ia mendirikan
mahkamah non-Agama dan membentuk Kementerian kehakiman. Hubungan darat, pos dan
telegraf juga ditingkatkan. Demikian pula dengan jumlah percetakan juga
mengalami peningkatan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Adapun
yang menjadi kesimpulan dari pembahasan Usmani Muda ini adalah sebagai berikut:
1. Timbulnya Usmani Muda dan gerakannya, karena
dilatar belakangi oleh ketidakadilan dan keabsolutan kekuasaan.
2. Tokoh-tokoh Usmani Muda adalah Ziya Pasya,
Namik Kemal dan Madhat Pasya yang corak pemikirannya dapat terlihat pada
gagasan mereka untk menciptakan Turki Usmani menjadi Negara yang maju dan
demokratis.
3. Hambatan-hambatan yang merintangi perjuangan
Usmani Muda dapat disimpulkan dengan kurangnya dukungan masyarakat baik dari
kalangan elit maupun masyarakat kelas papan bawah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Barry, M. Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 2009).
Amin, Ahmad Husayn, Al-Mi’ah al-A’zham Fi Tarikh al-Islam diterjemahkan oleh Bahruddin
Fanni dengan judul Seratus Tokoh Dalam Sejarah Islam, (Cet. I; bandung:
Remaja Rosdakarya, 1995) .
Asmuni,M. Yusran. 2001. Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam,.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamka. Sejarah Umat Islam. (Singapura : Pustaka
Nasional. 2005)
Nasution Harun. Pembaharuan dalam Islam
Sejarah Pemikiran dan Gerakan. (Jakarta PT. BulanBintang.2003)
Syafiq A..Mugni, , Sejarah Kebudayaan Islam Di Turki, (Cet. ; Jakarta: Logos, 1997)
Wibisono, A. Fattah. 2009. Pemikiran Para Lokomotif Pembaharuan di Dunia Islam. Jakarta:
Rabbani Press.
Zallum, Abdul Qadim. 2007. Kaifa Hudimatil Khilafah (Malapetaka Runtuhnya Daulah Khilafah).
Bogor: Al-Azhar Press, 2007.
[4] Ahmad
Husayn Amin, , Al-Mi’ah al-A’zham Fi
Tarikh al-Islam diterjemahkan oleh Bahruddin Fanni dengan judul Seratus Tokoh
Dalam Sejarah Islam, (Cet. I; bandung: Remaja Rosdakarya, 1995) h.99
[5] Harun Nasution. Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan. (Jakarta PT.
BulanBintang.2003)hal.83
[6] M. Yusran Asmuni,. 2001. Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan
Pembaharuan dalam Dunia Islam,. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.h.108
[7] Zallum,
Abdul Qadim. 2007. Kaifa Hudimatil
Khilafah (Malapetaka Runtuhnya Daulah Khilafah). Bogor: Al-Azhar Press,
2007.
[12] , A. Fattah Wibisono. 2009. Pemikiran Para Lokomotif Pembaharuan di
Dunia Islam. Jakarta: Rabbani Press.h.117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar